Beranda/Kepatuhan
Compliance
Kepatuhan
Pekerjaan kami bersentuhan langsung dengan kehidupan seseorang. Karena itu, menaati hukum serta melindungi hak dan kehidupan para peserta menjadi fondasi seluruh pekerjaan kami.
Halaman ini adalah terjemahan untuk referensi. Versi bahasa Jepang yang berlaku.
Policy
Prinsip Dasar
Taat hukum, adil, dan transparan.
Kami melaksanakan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Pemagangan Teknis (Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pemagangan Teknis yang Tepat bagi Warga Negara Asing dan Perlindungan Peserta Pemagangan Teknis), Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta pedoman operasional OTIT (Organization for Technical Intern Training / Organisasi Pemagangan Teknis). Biaya pengawasan kami tetapkan tidak melebihi biaya riil yang diperlukan untuk pengawasan, dan kami umumkan sebagai Tabel Biaya Pengawasan.
Rights
Melindungi
Hak Peserta
Paspor dan kartu izin tinggal, selalu di tangan peserta
Peserta sendiri yang memegang dan menyimpan paspor serta kartu izin tinggal (residence card) miliknya.
Upah dan tabungan adalah milik peserta
Upah dan tabungan dikelola sendiri oleh peserta. Menetapkan denda atas pelanggaran kontrak, atau membuat perjanjian tabungan yang tidak didasarkan pada kehendak peserta sendiri, dilarang oleh undang-undang.
Menghormati kebebasan dalam keseharian
Bepergian di hari libur dan berhubungan dengan keluarga maupun teman adalah kebebasan peserta. Kondisi asrama dan kehidupan sehari-hari kami periksa setiap kali melakukan kunjungan dan audit.
Yang berkonsultasi dilindungi
Undang-undang menetapkan bahwa seseorang tidak boleh mendapat perlakuan yang merugikan karena telah berkonsultasi atau mengajukan pengaduan.
Consultation
Layanan Konsultasi
Koperasi Kami
Peserta dapat berkonsultasi dengan kami, termasuk dalam bahasa Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Kami juga memberikan nomor kontak darurat kepada setiap peserta.
TEL 050-1724-2032
OTIT (Organization for Technical Intern Training)
Peserta pemagangan teknis dapat berkonsultasi dalam bahasa ibu mereka.
OTIT (Organization for Technical Intern Training)
Disclosure
Keterbukaan Informasi
Sesuai Undang-Undang Pemagangan Teknis, kami mempublikasikan Peraturan Operasional Organisasi Pengawas dan Tabel Biaya Pengawasan.
- Peraturan tentang pelaksanaan layanan organisasi pengawasTermasuk lampiran Tabel Biaya PengawasanDirevisi pada 25 September 2026 (Reiwa 8)
- Peraturan tentang pengelolaan informasi pribadiDirevisi pada 25 September 2026 (Reiwa 8)
- Kebijakan PrivasiKebijakan perlindungan informasi pribadi dan cara kami menangani informasi pribadi
Contact
Kami mulai
dengan mendengarkan Anda.
Belum perlu ada jawaban.
Hubungan yang langgeng
berawal dari satu percakapan.
Orang betah, pekerjaan pun langgeng.
